MEKANISME VERIFIKASI
  1. Setiap rencana verifikasi atas pengapalan barang impor yang akan dilakukan, pihak importir dipersyaratkan untuk mengisi formulir Verification Request (VR) yang dibuat di atas kop surat perusahaan.
  2. Berdasarkan VR tersebut, Verification Order (VO) dapat diterbitkan pada hari yang sama (apabila data - data telah lengkap dan benar). Untuk pengajuan VR sebelum jam 12.00. Untuk pengajuan VR setelah jam 12.00, VO akan diterbitkan pada sore hari atau keesokan harinya.
  3. VO kemudian akan dikirim ke kantor Pelaksana di luar negeri apabila telah adanya konfirmasi pembayaran biaya verifikasi. Kantor Pelaksana KSO Luar Negeri segera akan mengirimkan Request For Information (RFI) kepada eksportir/penjual barang agar memberikan data dan informasi untuk keperluan verifikasi teknis. Apabila tanggal verifikasi sudah ditetapkan maka Kantor Pelaksana KSO Luar Negeri akan mengirimkan surveyor ke lokasi yang telah disampaikan eksportir.
  4. Berdasarkan hasil verifikasi di negara muat barang tersebut maka kantor Pelaksana Luar Negeri akan mengeluarkan laporan hasil verifikasi yang akan menjadi acuan dalam penerbitan Laporan Surveyor (LS) dan dilengkapi dengan dokumen akhir (Final/Commercial Invoice, Packing List, Shipping Details, Lab Test, Certificate of Origin, Declaration of Origin, dll oleh pihak eksportir).
    Catatan: Tanpa dokumen akhir (Final Document) Laporan Surveyor tidak dapat diterbitkan.
  5. Penerbitan LS akan segera dilakukan setelah diterimanya dokumen akhir dengan lengkap dan benar, termasuk juga persetujuan apabila terdapat perbedaan.
  6. Setelah LS diterbitkan, maka LS akan dikirim melalui kurir ke alamat importir atau dapat diambil langsung oleh importer ke kantor KSO di Jakarta. 
Sumber : http://www.scisi.co.id