Pemindahan Lokasi Penimbunan CY/CY
(Full Container) yang lazim disebut dengan Overbrengen. Dilatar
belakangi oleh kebutuhan Terminal Petikemas maupun dermaga konvensional
untuk menjaga level Yard Occupancy Rate (YOR) pada titik aman, sehingga
operasional pembongkaran dan pemuatan kapal yang sandar di dermaga
mereka tidak terganggu. PLP ini hanya dapat dilaksanakan dari dermaga/
terminal yang berstatus Tempat Penimbunan Sementara (TPS) ke tempat
tujuan PLP yang juga berstatus TPS juga.
Pemindahan Lokasi Penimbunan juga
dapat dilakukan sesuai dengan permintaan pihak Consolidator/ Freight
Forwarding CY/CFS, dimana 1 container terdiri dari beberapa Consignee,
sehingga container tersebut harus di Unstuffing ke dalam gudan TPS.
Fungsi utama dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS Tujuan)
- Sebagai penyangga (buffer) Terminal Petikemas yang dikarenakan Yard Occupancy Rate Terminal yang tinggi melalui mekanisme Pemindahan Lokasi Penimbunan Petikemas
- Sebagai tempat penimbunan kargo-kargo khusus seperti: Dangerous Cargo, Kendaraan, Alat berat, dan Project Cargo
- Sebagai tempat penimbunan dan handling container CFS
- Sebagai tempat distribusi (Cargo Distribution Centre/ CDC) untuk impor dan sebagai tempat konsolidasi (Cargo Consolidation Centre/ CCC) untuk ekspor.
Adapun standar penerapan Cargo security untuk pelaksaan penarikan PLP adalah:
- Melakukan pengawasan pemindahan barang/ petikemas dengan meliputi beberapa aspek sebagai berikut:
- Tidak diperbolehkan mempergunakan angkutan truk selain yang sudah mempunyai kontrak kerjasama dengan perusahaan.
- Mensiagakan personal pada beberapa persimpangan sepanjang rute yang dilalui dengan dilengkapi peralatan komunikasi HT dan ponsel serta sepeda motor
- Pengawalan dan pengawasan Petugas P2
- Setiap penarikan petikemas/ barang harus selalu disaksikan dan diawasi oleh petugas Bea dan Cukai di TPS
- Setiap penarikan PLP harus melibatkan pengawalan internal dari petugas security untuk setiap petikemas/ barang
- Penerbitan Surat Perintah Kerja Harian untuk pelaksanaan penarikan.
- Kelengkapan Berita Acara harus selalu tersedia untuk setiap kegiatan-kegiatan sbb:
- Selesai penarikan PLP
- Kejadian container tidak bersegel pelayaran, (BA TPS asal & tujuan)
- Stripping
- Penyegelan dan pembukaan segel merah Bea dan Cukai
- Selesai penarikan/ pemasukan petikemas/ barang yang sudah ditanda tangani oleh semua petugas Bea dan Cukai terkait.
- Pengkoordinasian jumlah dan waktu petikemas keluar dari Gate Terminal dan masuk ke Gate TPS, meliputi:
- Petugas yang berkewajiban memonitor keluarnya petikemas dari Gate Terminal (TPS asal) harus melaporkan kepada petugas penerima di TPS mengenai waktu dan jumlah setiap petikemas yang keluar dari Gate Terminal, sesaat petikemas tersebut keluar dari Gate dan secara berkala (setiap ½ jam) mengkonfirmasi ke petugas penerimaan meluai HT dan ponsel.
- Petugas yang berkewajiban mencatat petikemas yang masuk ke TPS berkewajiban untuk melaporkan kepada petugas yang memonitor pengeluaran di Gate Terminal, sesaat setelah petikemas masuk dan bongkar di TPS
- Setelah selesai kegiatan, petugas yang berkewajiban memonitor penarikan petikemas berkoordinasi dengan petugas yang mencatat penerimaan di TPS untuk mengkonfirmasi jumlah petikemas yang selesai masuk ke TPS
- Pencatatan waktu kegiatan di dokumen PLP maupun pada buku bambu petugas TPS, meliputi:
- Jam keluar dari Terminal
- Jam masuk ke TPS
- Nomor Container
- Nomor Mobil dan nama sopir
- Nomor Segel
Sedangkan untuk standar penerapan Cargo security untuk pengamanan barang di TPS adalah:
- Membuat portal pada pintu gerbang masuk dan keluar TPS. Pada jam kerja TPS pintu gerbang terbuka akan tetapi portal harus dalam keadaan tertutup. Setiap truk trailer atau mobil boks yang masuk harus dimintakan surat jalan/ SP, foto kopi tanda pengenal, pencocokan SIM & STNK dengan fisik pengemudi dan kendaraan.
- Melakukan konfirmasi kepada instansi terkait pada waktu delivery barang/ petikemas:
- No. SPPB kepada bagian Administrasi Manifest melalui SMS
- DO pelayaran kepada perusahaan pelayaran melalui faksimili, email, dan telepon
- Pengarsipan kelengkapan dokumen terkait dengan barang yang ditimbun, meliputi kelengkapan Berita Acara harus selalu tersedia untuk setiap kegiatan sebagai berikut:
- Berita Acara selesai penarikan
- Kejadian container tidak bersegel pelayaran
- Stripping
- Penyegelan dan pembukaan segel merah Bea dan Cukai
- Kondisi petikemas
- Pengarsipan dokumen pada waktu kegiatan delivery petikemas dan barang, meliputi:
- Foto copy SIM pengemudi & STNK truk/ mobil boks
- Foto copy KTP pengurus barang, foto copy ID PPJK dan surat kuasa
- SPPB yang sudah ada pembatalan PLP dan di fiat petugas hanggar BC
- Konformasi penetapan pemenang lelang, SIPB dan bukti pembayaran ke Kas Negara (Khusus barang eks lelang)
- DO asli dari pelayaran yang sudah dikonfirmasi dengan pelayaran
- Pengawalan terhadap barang/ petikemas yang akan diangkut lanjut/ re-ekspor sampai dengan serah terima di Terminal Petikemas dengan menggunakan truking yang ditunjuk oleh TPS
- Penanganan dan pelayanan tamu yang masuk ke area TPS oleh petugas sekuriti dilakukan dengan melakukan beberapa hal:
- Menanyakan perihal tujuan masuk ke area TPS
- Meminta kartu identitas untuk kemudian ditukar dengan kartu dan rompi visitor
- Meminta untuk mengisi buku tamu
- Memeriksa tas dan barang bawaan dengan menggunakan metal detector
- Mengarahkan untuk memarkir kendaraaan tamu pada tempat yang telah disediakan
- Memonitor dan merekam CCTV selama 24 jam
- Pemberian pengetahuan tambahan kepada petugas keamanan mengenai ISPS code.Sumber : http://info-linkpurnama.blogspot.com/