Seorang lelaki shalih bernama Tsabit bin Ibrahim sedang berjalan di pinggiran kota Kufah. Tiba-tiba ia melihat sebuah apel terjatuh di luar pagar suatu kebun buah-buahan. Melihat apel merah yang ranum itu tergeletak di tanah, terbitlah air liur Tsabit. Apalagi hari begitu panas dan Tsabit tengah kehausan. Tanpa berpikir panjang Tsabit memungut dan memakan apel itu. Tapi baru setengah memakannya Tsabit ingat: apel itu bukan miliknya dan dia belum mendapat izin dari pemiliknya.


Tsabit pun bergegas masuk ke dalam kebun itu. Ia hendak menemui si pemilik kebun dan meminta si pemilik menghalalkan sebuah apel yang telah dimakannya. Di kebun itu ia bertemu dengan seorang lelaki. “Aku sudah makan setengah dari buah apel ini. Aku berharap Anda menghalalkannya,” kata Tsabit kepada orang itu. Namun ornag itu menjawab, “Aku bukan pemilik kebun ini. Aku hanya orang yang ditugaskan menjaga dan mengurus kebun ini.”

Tsabit pun bertanya, “Di mana rumah pemilik kebun ini? Aku harus menemuinya untuk meminta ia menghalalkan apel yang telah kumakan ini.”

“Untuk sampai ke sana engkau harus menempuh perjalanan sehari semalam,” jawab si penjaga kebun.
“Tidak mengapa. Aku akan tetap pergi menemuinya, meskipun rumahnya jauh. Aku telah memakan apel yang tidak halal bagiku karena tanpa izin pemiliknya. Bukankah Rasulullah saw. sudah memperingatkan kita melalui sabdanya: ‘Siapa yang tubuhnya tumbuh dari yang haram, maka ia lebih layak menjadi umpan api neraka’,” tukas Tsabit tegas.

Tsabit pergi ke arah yang ditunjuk penjaga kebun. Ia menuju rumah si pemilik kebun. Dan setiba di sana dia langsung mengetuk pintu. Si pemilik rumah membukakan pintu. Tsabit langsung memberi salam dengan sopan.

“Wahai Tuan, saya terlanjur memakan setengah dari sebuah apel yang jatuh ke luar dari kebun milik Tuan. Karena itu, saya datang untuk meminta Tuan menghalalkan apa yang sudah saya makan itu.”
Lelaki tua si pemilik kebun itu mengamati Tsabit dengan cermat. Lalu dia berkata, “Tidak! Aku tidak akan menghalalkannya kecuali dengan satu syarat.”

Tsabit khawatir tidak dapat memenuhi syarat itu. Namun, ia tidak punya pilihan. “Apa syarat itu, Tuan?”
Si pemilik kebun menjawab dengan jawaban yang di luar dugaan. “Engkau harus mengawini putriku!”
Tsabit bin Ibrahim terkejut. “Hanya karena aku makan setengah buah apel yang jatuh keluar dari kebun Tuan, saya harus mengawini putri Tuan?” Tsabit membuat pertanyaan dengan warna penuh keheranan.
Tapi si pemilik kebun itu tidak peduli. Bahkan ia menambahkan, “Engkau juga harus tahu. Putriku punya kekurangan. Ia buta, bisu, dan tuli. Ia juga lumpuh.”

Tsabit terkejut. Haruskah ia menikahi perempuan seperti itu hanya karena ia memakan sebuah apel tidak dihalalkan baginya?

Si pemilik kebun itu kembali menegaskan sikapnya, “Aku tidak akan menghalalkan apel yang engkau makan kecuali engkau penuhi syarat itu.”

Tsabit yang tidak ingin di tubuhnya ada barang haram dengan tegas menjawab, “Baik, aku terima karena aku telah bertekad akan mengadakan transaksi dengan Allah Rabbul ‘alamin. Untuk itu aku akan memenuhi kewajiban-kewajiban dan hak-hakku kepadanya karena aku amat berharap Allah meridhaiku. Mudah-mudahan aku dapat meningkatkan kebaikan-kebaikanku di sisi Allah Ta’ala.”

Pernikahan pun dilaksanakan. Pemilik kebun itu menghadirkan dua saksi untuk menyaksikan akad nikah itu. Setelah akad nikah selesai, Tsabit dipersilakan menemui istrinya. “Assalamu”alaikum!” Tsabit tetap mengucapkan salam, walau tahu istrinya tuli dan bisu.

Tsabit kaget. Ada suara wanita menjawab salamnya. Tsabit masuk menghampiri wanita itu. Wanita itu mengulurkan tangan menyambut tangannya. Sekali lagi Tsabit terkejut.

Setelah duduk di samping istrinya, Tsabit bertanya, “Ayahmu mengatakan kepadaku bahwa kamu buta. Mengapa?”

Wanita itu menjawab, “Ayahku benar. Aku tidak pernah melihat apa-apa yang diharamkan Allah.”
Tsabit bertanya lagi, “Ayahmu juga mengatakan kamu tuli, mengapa?”

“Ayahku benar. Aku tidak pernah mau mendengar berita dan cerita orang yang tidak membuat Allah ridha,” jawab wanita itu. “Ayahku pasti juga mengatakan kepadamu aku bisu dan lumpuh, bukan?”
Tsabit mengangguk mengiyakan pertanyaan istrinya itu.

“Aku dikatakan bisu karena aku hanya menggunakan lidahku untuk menyebut asma Allah saja. Aku dikatakan lumpuh karena kakiku tidak pernah pergi ke tempat-tempat yang membuat Allah gusar.”
Tsabit begitu bahagia. Ia mendapat istri yang shalihah. Apalagi wajahnya bagaikan bulan purnama di malam gelap. Dari pernikahan ini Tsabit dan istrinya dikaruniai seorang putra yang kelak menjadi ulama yang menjadi rujukan dunia: Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit.

Sumber : http://wirausahapesantren.blogspot.com/